Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bersama Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menggelar pertemuan untuk membahas rencana pilot project pengembangan aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI). Aplikasi ini ditujukan untuk mendukung identifikasi dan pengawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan, arah kebijakan, serta dukungan data yang dibutuhkan agar aplikasi dapat diimplementasikan secara efektif. Pengembangan sistem berbasis AI diharapkan mampu mempercepat proses pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus memperkuat penertiban tanah secara akurat dan berkeadilan.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan tata kelola lahan yang lebih transparan dan efisien. Melalui pemanfaatan teknologi AI, proses identifikasi tutupan lahan, pendeteksian ketidaksesuaian izin, hingga pemantauan dinamika ruang dapat dilakukan secara otomatis dan real-time. Hal ini akan memberikan dukungan yang signifikan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data.
Fakultas Teknik UGM melalui Departemen Teknik Geodesi berkomitmen untuk memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan model, algoritma, serta validasi sistem. Sementara itu, Ditjen PPTR ATR/BPN menyediakan dukungan regulasi dan data spasial yang diperlukan agar sistem dapat diintegrasikan dengan kebijakan nasional.
Inisiatif bersama ini sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), serta SDG 16 (Institusi yang Kuat). Dengan sinergi pemerintah dan akademisi, pemanfaatan teknologi AI diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian tanah dan ruang yang lebih berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.