Dewasa ini, kebutuhan akan peta semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan karena penyediaan peta untuk mendukung pembangunan bangsa, lebih lagi dengan kebijakan yang kini dikenal dengan nama One Map Policy (Kebijakan Satu Peta). Peta juga bermanfaat dikarenakan dapat menjelaskan kondisi lingkungan pada suatu tempat sehingga pengambilan kebijakan oleh pemerintah dapat menghasilkan keputusan yang sebaik-baiknya.
Banyak sekali metode pemetaan yang dapat digunakan untuk memetakan suatu tempat atau wilayah. Contohnya adalah metode fotogrametri. Metode fotogrametri merupakan suatu metode pemetaan objek-objek di permukaan bumi yang menggunakan foto udara sebagai media, dimana dilakukan penafsiran objek dan pengukuran geometri untuk selanjutnya dihasilkan peta garis, peta digital maupun peta foto. Metode fotogrametri dianggap sebagai salah satu metode yang cukup efektif untuk memetakan wilayah dikarenakan cakupan wilayah yang didapat bisa sangat luas hanya dengan waktu yang cukup singkat.
Untuk menambah wawasan mengenai konsep pemotretan udara, Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada hari Selasa (01/11/2016) bertempat di ruang 3.4 Kampus Teknik Geodesi mengundang staf TNI AU dari Dinas Survey dan Pemotretan Udara yang juga merupakan alumni Teknik Geodesi untuk membagikan ilmunya terkait survey dan pemotretan udara.
Kuliah umum yang berlangsung dari pukul 11.10 – 13.00 WIB berjalan dengan sangat lancar. Banyak sekali ilmu yang disampaikan kepada mahasiswa mengenai konsep pemotretan udara yang dilakukan langsung oleh TNI AU ketika di lapangan. Dengan hal tersebut mahasiswa dapat mengetahui secara langsung cara pengerjaan pengambilan dan pemrosesan data serta akhirnya pembuatan peta.
Mahasiswa yang mengikuti kuliah umum juga terlihat cukup antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan pada staf Ahli TNI AU tersebut. Kuliah umum mengenai pemotretan udara ini tantu saja dapat membukan wawasan dari mahasiswa untuk lebih mengenal mengenai geodesi terutama lingkup pekerjaannya kelak.