Universitas Gadjah Mada Departemen Teknik Geodesi
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Apa itu Teknik Geodesi?
    • Sejarah DTGD
    • Visi dan Misi Departemen
    • Stuktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf Tenaga Kependidikan
  • Program Studi
    • Sarjana Teknik Geodesi
    • Magister Teknik Geomatika
    • Doktor Teknik Geomatika
    • International Undergraduate Program of Geodetic Engineering
  • Kemahasiswaan
    • Admisi
    • Organisasi Mahasiswa
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Tinggal di Jogja
  • Riset dan Publikasi
    • Kelompok Bidang Keahlian
      • Lab/KBK Survei Keteknikan
      • Lab/KBK Hidrografi
      • Lab/KBK Geodesi Geometri dan Geodesi Fisis
      • Lab/KBK Kadaster dan Teknik Geoinformatika
      • Lab/KBK Teknik Fotogrametri dan Penginderaan Jauh
    • Penelitian-Pengabdian Masyarakat
    • Jurnal JGISE
    • Konferensi CGISE
    • Geo-Land-SEA 2023
  • Layanan
    • SIJAMU DTGD
      • Dashboard Geomatika
    • Safety, Health, and Environment (SHE)
    • Layanan Akademik
    • Perpustakaan Terpadu UGM
    • Layanan TI
    • Fasilitas Pendukung
    • Hasil Survei
  • Beranda
  • 2026
  • November
  • 07
Arsip 2026:

7 November

Space Does Matter: Ketika Peta Membantu Memahami Perjanjian BBNJ di Forum Internasional

Berita Sabtu, 7 November 2026

Sanya, Tiongkok, 6 November 2026 — Delapan menit bukan waktu yang panjang untuk menjelaskan sebuah perjanjian internasional yang kompleks. Apalagi jika persoalannya menyangkut tata kelola keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional, yang dikenal sebagai Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ). Namun, tantangan itulah yang dihadapi Dr. I Made Andi Arsana, dosen Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam forum internasional di Sanya, Hainan, Tiongkok, pada 6 November 2026.

Andi menjadi salah satu pembicara dalam The 7th Global Maritime Cooperation and Ocean Governance Forum (GMCOG), sebuah forum besar yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pejabat pemerintah dari berbagai negara. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, turut hadir sebagai pembicara dalam sesi utama pembukaan, bersama sejumlah tokoh dari negara lain, termasuk Maladewa, Sri Lanka, dan Singapura.

Forum yang berlangsung dengan dukungan penyelenggaraan dan fasilitas audiovisual yang memadai tersebut memperlihatkan perhatian serius terhadap persoalan tata kelola laut.

Ketika Delapan Menit Menjadi Enam

Dalam sesi bertema “The BBNJ Agreement: From Normative Consensus to Practical Implementation”, Andi menyampaikan presentasi berjudul “Space Does Matter: The Geospatial Foundations of BBNJ Implementation”.

Pesan utamanya sederhana. Kesepakatan internasional merupakan pencapaian penting, tetapi implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri. Untuk menerapkan ketentuan BBNJ, negara-negara perlu memahami ruang laut yang menjadi objek pengaturannya. Di sinilah informasi geospasial dan pemetaan memiliki peran penting.

Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Andi menggunakan peta dan animasi yang memperlihatkan hubungan antara wilayah yurisdiksi nasional dan kawasan di luarnya. Visualisasi ini membantu menjelaskan konsep hukum yang sulit dibayangkan jika hanya disampaikan melalui teks.

Persiapan presentasi dilakukan hingga menjelang subuh. Setelah beberapa kali berlatih dan menyederhanakan materi, Andi berhasil menyelesaikan paparannya dalam enam menit, dua menit lebih singkat dari alokasi waktu. Hal tersebut bahkan menjadi bahan kelakar Shi Yubing, salah satu pembicara dari Tiongkok, yang berterima kasih karena Andi telah membantunya mengimbangi waktu presentasinya yang melebihi batas sekitar dua setengah menit.

Dengan Peta, Terbuka Percakapan dan Peluang

Penggunaan animasi mendapat perhatian khsuus dari sejumlah peserta, termasuk Prof. Ronan Long dari World Maritime University, Swedia, serta akademisi dari National University of Singapore. Wang Kuan-Hsiung, pembicara dari Taiwan, secara khusus menyoroti bagaimana visualisasi membantu menjelaskan persoalan BBNJ yang kompleks. Menurutnya, animasi yang ditampilkan membuat substansi perjanjian lebih mudah dipahami.

Diskusi forum juga menyinggung tantangan implementasi BBNJ, khususnya kewajiban dan keterbatasan yang dihadapi negara-negara berkembang. Di luar sesi formal, pertemuan tersebut membuka peluang jejaring baru. Seorang laksamana dari Sri Lanka dan seorang profesor dari Swedia menjajaki kemungkinan kolaborasi lanjutan terkait aspek teknis dan produksi peta.

Bagi Andi, pengalaman ini kembali menegaskan bahwa keahlian geospasial memiliki ruang kontribusi yang luas dalam persoalan kelautan internasional. Namun, seorang surveyor juga perlu memahami konteks hukum dan politik agar dapat melihat bagaimana keahliannya dibutuhkan.

Persoalan tata kelola laut tidak selalu mudah diselesaikan. Perbedaan kepentingan antarnegara akan terus ada, sementara dialog dan negosiasi tetap menjadi jalan penting untuk mengelolanya.

Dalam proses tersebut, informasi geospasial dapat membantu para pihak memahami persoalan yang sama secara lebih jelas. Sebab, sebelum negara-negara dapat menyepakati apa yang harus dilakukan di laut, mereka perlu memahami terlebih dahulu ruang yang sedang dibicarakan.

Dari Koordinat ke Ruang Sidang: Ketika Geodesi Membantu Penyelesaian Sengketa Internasional

Berita Sabtu, 7 November 2026

Manila, Filipina, 5 November — Apa hubungan angka koordinat dengan penyelesaian sengketa internasional? Bagi ahli geodesi, jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi praktisi hukum, deretan angka dalam sebuah perjanjian batas maritim belum tentu mudah dibayangkan secara geografis.

Persoalan inilah yang menjadi pembuka sesi Dr. I Made Andi Arsana, dosen Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam pelatihan Dispute Settlement Mechanisms in the Law of the Sea di Manila, Filipina, pada 5 November 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Max Planck Foundation for International Peace and the Rule of Law bersama Office of the Solicitor General (OSG) Filipina ini diikuti sekitar 70–80 praktisi hukum. Mereka mengikuti pelatihan intensif mengenai berbagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum laut internasional.

Visualisai Teks Perjanjian Menjadi Peta

Andi memulai presentasinya dengan menampilkan sebuah perjanjian batas maritim yang dipenuhi teks hukum dan daftar koordinat. Bagi sebagian peserta, dokumen semacam itu merupakan sesuatu yang akrab. Namun, ketika koordinat tersebut divisualisasikan menjadi garis batas di atas peta melalui animasi, maknanya menjadi jauh lebih mudah dipahami.

Melalui materi bertajuk “From Coordinates to Courtroom: Preparing Technical Data for Law of the Sea Disputes”, Andi menekankan bahwa praktisi hukum perlu memahami aspek teknis, bukan untuk menjadi ahli geodesi, melainkan agar dapat bekerja sama secara efektif dengan para ahli teknis.

Ia mengangkat contoh persoalan penangkapan nelayan di Selat Malaka yang melibatkan Indonesia dan Malaysia, serta kasus delimitasi maritim Inggris dan Prancis yang menunjukkan pentingnya pemilihan jenis garis dalam penentuan batas. Perbedaan antara garis rhumb line dan geodesic dapat menghasilkan perbedaan posisi yang signifikan, bahkan mencapai sekitar empat mil laut dalam contoh yang dibahas.

Pesan utamanya sederhana: kehadiran ahli teknis bukan untuk membuat persoalan hukum menjadi semakin rumit, melainkan membantu menjelaskannya sehingga argumentasi hukum dapat disusun dan dipertahankan dengan lebih baik.

Serius, tetapi Tidak Harus Kaku

Meskipun membahas persoalan teknis dan hukum yang kompleks, sesi berlangsung interaktif dan sesekali diwarnai humor.

Ketika menjelaskan konsep teknis yang cukup rumit, Andi berseloroh bahwa peserta tidak perlu khawatir jika belum memahami semuanya. Jika suatu saat menghadapi persoalan teknis, mereka dapat meminta bantuan ahli geodesi. Sebab, jika semua pengacara sudah menguasai seluruh aspek teknis, para ahli geodesi mungkin akan kehilangan pekerjaan.

Suasana kembali cair ketika seorang peserta bertanya bagaimana membangun tim yang memiliki kemampuan hukum sekaligus teknis seperti yang ditunjukkan dalam presentasi. Andi menjawab dengan berkelakar bahwa mereka tidak harus mencari orang seperti dirinya, tetapi bisa langsung mempekerjakannya.

Di balik kelakar tersebut terdapat pesan serius tentang pentingnya pendidikan lintas disiplin. Andi mencontohkan bagaimana mahasiswa Teknik Geodesi UGM juga diperkenalkan pada hukum laut agar memahami konteks hukum dari pekerjaan teknis mereka.

Undangan menjadi narasumber ini sendiri berawal dari jejaring akademik. Dr. Arron Honniball dari Max Planck Foundation pernah mengikuti sesi Andi dalam pelatihan di National University of Singapore (NUS). Pengalaman tersebut kemudian membuka kesempatan kolaborasi di Manila.

Bagi Andi, pengalaman ini kembali menunjukkan bahwa penguasaan bidang ilmu merupakan modal penting, tetapi kemampuan memahami dan bekerja bersama disiplin lain dapat membuka kesempatan yang lebih luas. Keahlian membuat seseorang memiliki sesuatu untuk dibagikan. Keterbukaan terhadap bidang lain membuat keahlian itu semakin bermanfaat.

Memetakan Hukum Internasional: Dialog tentang Laut Cina Selatan di Malaysia

Berita Sabtu, 7 November 2026

Bangi, Malaysia, 4 November 2026 — Bagaimana jika Laut Cina Selatan dinamai saja menjadi ASEAN Sea? Apakah persoalannya akan menjadi lebih sederhana?

Pertanyaan menarik itu muncul dalam sebuah diskusi akademik di Fakultas Hukum, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), pada Rabu, 4 November 2026. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan geopolitik yang kompleks ternyata dapat memancing rasa ingin tahu, bahkan dari peserta yang belum mendalami hukum internasional maupun persoalan kelautan.

Diskusi bertajuk “The South China Sea: International Law, Geopolitics and the Future of Regional Maritime Order” menghadirkan dua panelis, Prof. Dr. Salawati Mat Basir dari UKM dan Dr. I Made Andi Arsana dari Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kegiatan ini merupakan bagian dari International Visiting Program yang diselenggarakan melalui kerja sama Fakultas Hukum UKM dan Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT) UGM. Program tersebut bertujuan memberikan pengalaman internasional kepada pelajar SMA Indonesia, termasuk memperkenalkan dunia pendidikan tinggi dan berbagai persoalan kawasan Asia Tenggara.

Rombongan disambut hangat oleh para akademisi dan pimpinan Fakultas Hukum UKM, termasuk wakil dekan dan sejumlah pimpinan pusat kajian. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk membicarakan penguatan kerja sama kedua institusi.

Dalam paparannya, Andi mengajak peserta melihat persoalan Laut Cina Selatan melalui pendekatan geospasial. Berbagai peta dan visualisasi digunakan untuk menjelaskan bagaimana negara-negara menentukan ruang maritimnya, bagaimana klaim dapat saling tumpang tindih, dan mengapa sengketa di kawasan tersebut begitu kompleks.

Menurut Andi, pemahaman terhadap hukum internasional saja belum cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan batas maritim. Diperlukan pula pemahaman teknis mengenai posisi geografis, garis pangkal, zona maritim, dan batas maritim. Untuk ini, peta memainkan peran penting untuk visuaslisasi dan representasi.

Sebaliknya, kemampuan membuat peta dan menentukan koordinat juga harus dilengkapi dengan pemahaman hukum yang memadai. Garis yang digambarkan di atas peta tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum yang melandasinya. Oleh karena itu, kolaborasi dan kombinasi adalah kunci.

Melalui visualisasi, Andi menjelaskan bahwa Laut Cina Selatan merupakan kawasan tempat bertemunya berbagai klaim dari berbagai negara. Ditegaskan bahwa, bahkan ketika setiap negara mengajukan klaim berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 pun, persoalan klaim dan delimitasi batas maritim sudah sangatlah kompleks. Situasinya semakin rumit ketika muncul klaim yang tidak berdasarkan hukum yang semestinya.

Dalam konteks Indonesia, Andi juga membahas dinamika klaim maritim di sekitar Laut Natuna Utara serta perkembangan hubungan Indonesia dan Tiongkok, termasuk persoalan interpretasi terhadap klaim yang disebut saling tumpang tindih. Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa untuk memahami persoalan ruang laut, tidak cukup hanya dengan mengetahui apa yang diklaim, tetapi juga lokasi klaim tersebut dan hukum yang mendasarinya.

Sementara itu, Prof. Salawati Mat Basir memberikan penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional. Ia menyampaikan pandangan kritis mengenai pengelolaan persoalan Laut Cina Selatan dan menegaskan perlunya semua pihak berpegang pada aturan yang telah disepakati.

Kedua perspektif tersebut saling melengkapi. Pendekatan hukum membantu menjelaskan hak dan kewajiban negara, sementara pendekatan geospasial membantu memperlihatkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan pada ruang geografis yang nyata di lapangan.

Melibatkan Generasi Muda dalam Memahami Sengketa

Salah satu bagian menarik dari seminar ini adalah keterlibatan peserta muda dalam diskusi. Selain pertanyaan mengenai kemungkinan penamaan ASEAN Sea, muncul pula pertanyaan tentang bagaimana masyarakat awam yang tidak memiliki latar belakang hukum internasional atau geospasial dapat ikut memahami dan peduli terhadap persoalan Laut Cina Selatan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa isu geopolitik bukan semata-mata urusan diplomat, ahli hukum, atau pakar batas maritim. Persoalan yang menyangkut hubungan antarnegara juga relevan untuk dipahami oleh masyarakat luas, termasuk generasi muda.

Bagi Andi, menjelaskan persoalan yang rumit kepada pelajar SMA menghadirkan tantangan tersendiri. Istilah seperti zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, delimitasi batas maritim, dan klaim historis bukanlah sesuatu yang mudah dipahami tanpa dasar pengetahuan yang memadai.

Karena itu, visualisasi menjadi bagian penting dalam penyampaian materi. Peta tidak hanya berfungsi sebagai ilustrasi, tetapi juga sebagai sarana untuk membantu peserta memahami hubungan antara letak geografis, kepentingan negara, dan ketentuan hukum internasional.

Terhadap pertanyaan terkait penamaan Laut China Selatan menjadi ASEAN Sea, Andi menegaskan bahwa hal itu mungkin dilakukan. Secara sepihak, setiap negara bisa memberi nama tertentu kepada sebuah kawasan. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa pihak seperti Filipina yang menamai kawasan itu sebagai West Philippines Sea, dan Indonesia yang menamainya Laut Natuna Utara. Hanya saja, Andi menginatkan, bahwa penamaan itu tidak secara otomatis menunjukkan kepemilikan. Selain itu, penamaan yang disetujui secara internasional adalah berdasarkan kesepakatan dunia, bukan klaim sepihak.

Pengalaman kuliah dan diskusi di UKM mengingatkan setidaknya tiga hal. Pertama, peta, sebagai informasi geospasial, memainkan peran penting untuk memahami kompleksitas sengketa kewilayahan. Kedua, persoalan yang kompleks seperti sengketa Laut China Selatan tidak selalu harus dijelaskan dengan cara yang rumit. Ketiga, generasi muda perlu terus dilibatkan dalam memahami persoalan rumit yang dihadapi dunia. Dengan pendekatan yang tepat, mereka dapat memahami dan bahkan mengembangkan sikap kritis terhadap persoalan internasional.

Agenda

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

Berita Terakhir

  • Space Does Matter: Ketika Peta Membantu Memahami Perjanjian BBNJ di Forum Internasional
  • Dari Koordinat ke Ruang Sidang: Ketika Geodesi Membantu Penyelesaian Sengketa Internasional
  • Memetakan Hukum Internasional: Dialog tentang Laut Cina Selatan di Malaysia
  • FGD Penguatan Kolaborasi: Tata Kelola Air Menjadi Kunci Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut
  • Teknik Geodesi UGM Berpartisipasi dalam ICARES 2026, Perkuat Kontribusi Riset Geospasial Internasional
Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Geodesi

Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada

Jl. Grafika no.2 Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
  (+62274) 520226
  geodesi@ugm.ac.id

Direktori

  • Universitas Gadjah Mada
  • Fakultas Teknik UGM
  • Jurnal JGISE

Tautan

  • Jurnal Geodesi
  • Katdesi
  • KMTG
  • Geodeta UGM

Sosial Media

  • Instagram
  • Twiter
  • Facebook
  • Email

Saran dan Masukan

  • Aspirasi UGM

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY