Yogyakarta, 8 Mei 2025 – Artikel berjudul “China Declares Straight Baselines around Scarborough Reef” resmi terbit di The International Journal of Marine and Coastal Law. Publikasi ini ditulis oleh Warwick Gullett dan Clive Schofield, dengan melibatkan Dr. I Made Andi Arsana, dosen Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik UGM, sebagai salah satu penulis. Keterlibatan dosen Geodesi UGM dalam artikel ini menunjukkan kontribusi nyata dalam diskursus hukum laut internasional, khususnya di kawasan Laut Cina Selatan.
Artikel ini menganalisis langkah Tiongkok yang pada 10 November 2024 mendeklarasikan garis pangkal lurus (straight baselines) di sekitar Karang Scarborough. Karang ini merupakan salah satu fitur insular paling krusial di Laut Cina Selatan dan telah lama menjadi sumber konflik laut antara Tiongkok dan Filipina. Penelitian menunjukkan bahwa deklarasi garis pangkal ini memperdalam sengketa hukum laut internasional dan memiliki implikasi strategis lebih luas, terutama terkait kepemilikan dan klaim atas Kepulauan Spratly.
Kajian ini menegaskan bahwa langkah Tiongkok tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral dengan Filipina, tetapi juga pada stabilitas kawasan dan dinamika hukum laut global. Analisis yang dilakukan memberikan perspektif penting tentang bagaimana klaim maritim dapat memengaruhi tata kelola laut, keamanan, serta upaya penyelesaian sengketa internasional di kawasan strategis ini.
SDG 14 – Life Below Water 🌊
→ karena menyangkut pengelolaan laut dan sumber daya maritim yang berkelanjutan.
SDG 16 – Peace, Justice, and Strong Institutions ⚖️
→ karena isu ini berkaitan dengan perdamaian, penyelesaian sengketa secara hukum, dan tata kelola laut internasional yang adil.
https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=x2N_jBcAAAAJ&sortby=pubdate&citation_for_view=x2N_jBcAAAAJ:7Hz3ACDFbsoC