Mengupas Sengkarut Batas Maritim Arktik: Perspektif Baru dari Pakar Hukum dan Geodesi Global

Dinamika kedaulatan di Samudra Arktik menjadi topik utama pada artikel ilmiah yang bertajuk “Maritime limits and boundaries in the Arctic Ocean: agreements and disputes”. Karya kolaboratif ini disusun oleh beberapa peneliti, Clive Schofield, Ted L. McDorman, dan I Made Andi Arsana, yang resmi dipublikasikan pada 6 Januari 2026 dalam Handbook of the Politics of the Arctic (hal. 48-72).

Artikel ini hadir di tengah meningkatnya perhatian global terhadap wilayah kutub utara, di mana tumpang tindih klaim wilayah sering kali berkelindan dengan perebutan akses sumber daya alam yang melimpah. Dalam naskah setebal 24 halaman tersebut, para penulis membedah secara mendalam garis pangkal (baselines) serta klaim yurisdiksi maritim dari enam negara pantai Arktik. Fokus utama diarahkan pada analisis teknis dan legal terkait hak landas kontinen yang menjorok lebih dari 200 mil laut dari garis pantai—sebuah area kritis yang sering menjadi titik picu ketegangan internasional.

Tak sekadar memaparkan teori, studi ini memberikan tinjauan komprehensif mengenai status terkini perbatasan maritim di pusat Samudra Arktik, mulai dari batas-batas yang telah disepakati hingga wilayah yang masih menyisakan sengketa yurisdiksi. Analisis tajam yang disajikan memberikan kerangka kerja bagi para diplomat dan pengambil kebijakan dalam menavigasi tumpang tindih klaim yang belum terselesaikan di kawasan yang sangat sensitif secara geopolitik ini.

Secara substansial, kontribusi pemikiran ini selaras dengan agenda pembangunan global berkelanjutan. Artikel ini mendukung implementasi SDG 14 (Ekosistem Laut) melalui penekanan pada kepastian hukum untuk pengelolaan sumber daya laut. Selain itu, kajian ini menjadi pilar bagi pencapaian SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum internasional yang kuat. Semangat kolaborasi lintas pakar dalam karya ini juga merefleksikan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), yang menekankan pentingnya kerja sama multidisiplin dalam memecahkan isu batas wilayah di kancah global.

Link Artikel: https://doi.org/10.4337/9781035333714.00011